Dari beberapa pendapat para ahli, maka HAM dapat dikatakan sebagai dasar yang meliputi hak untuk hidup, hak untuk merdeka, dan hak untuk memiliki sesuatu dan dapat dikelompokkan menjadi beberapa bagian diataranya adalah Hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi dalam tata peradilan, hak asasi sosial budaya, dan hak asaski mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Salah satu contoh kasus kekerasan terhadap anak misalnya,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar