Blogger Widgets
Selamat datang diblog saya ini semoga anda semua senang dan terinspirasi

Selasa, 16 April 2013

Pelanggaran HAM Terhadap Anak

Hak asasi manusia atau HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai enugerah yang melekat pada setiap diri manusia sejak lahir. Adapun pengertian HAM menurut para ahli adalah hak yang dimiliki oleh seseorang karena orang itu manusia. HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir. Selain itu HAM juga diartikan sebagai hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.

Dari beberapa pendapat para ahli, maka HAM dapat dikatakan sebagai dasar yang meliputi hak untuk hidup, hak untuk merdeka, dan hak untuk memiliki sesuatu dan dapat dikelompokkan menjadi beberapa bagian diataranya adalah Hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi dalam tata peradilan, hak asasi sosial budaya, dan hak asaski mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

Salah satu contoh kasus kekerasan terhadap anak misalnya, 


seperti dialami ira (5) tahun, ia hidup bagai sebatang kara, karena harus menghabiskan waktunya tanpa ada keceriaan. Mamanya yang sejak 2  tahun lalu bekerja disebuah perusahaan, selalu asik dengan kesibukanya yang terus menempuk dan sering kali pulang terlambat bahakan sampai larut malam dan tidak ada waktu sedikitpun untuk ira yang sangat membutuhkan belaian dan kasih sayang seorang ibu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar