Didalam gerakan Koperasi manajemen kurang mendapat perhatian padahal sebenarnya hal tersebut diperlukaan untuk memperkuat segi idiil dan segi materiil koperasi. Manajemen akan sangat dibutuhkan terutama saat terjadi mis-managemen. Selain itu, bila koperasi tidak dijalankan secara efisien sebagaimana dalam menjalankan perusahaan non-koperasi dapat mengakibatkan ketergantungan kepada bantuan, jatah subsisdi, kredit tanpa bunga, penetapan harga yang tidak wajar, dll.
Ada beberapa perbedaan antara Badan Usaha Koperasi dan Badan usaha lain, diantaranya yaitu :
- Anggota Koperasi sebagai Pemilik dan juga sebagai Pelanggan dari Koperasinya, sedang pada Badan usaha lain, Pemilik ≠ Pelanggan.
- Pengambilan keputusan pada Koperasi berdasarkan one man one vote,sedang pada Badan usaha lain, pengambilan keputusan berdasarkan kepemilikan saham mayoritas.
- Pembagian Patronage refund pada Koperasi didasarkan pada jasa Anggota, tidak berdasarkan kepemilikan saham seperti yang berlaku pada Badan usaha lain.
- Patronage Refund pada Koperasi merupakan laporan tahunan Koperasi yang menyatakan besaran SHU, bukan Laba/Rugi seperti pada Perusahaan Non Koperasi.
- Tujuan Koperasi adalah Pelayanan Maksimum bagi peningkatan kesejahteraan Anggota, sedang tujuan Badan usaha lainnya adalah Profit Maksimum.
- Hasil Usaha Koperasi disebut SHU, sedang hasil usaha Badan usaha lainnya disebut Laba (SHU ≠ Laba) di mana: Hasil Usaha = Laba, sedangkan “Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah Hasil Usaha dikurangi seluruh biaya operasional Koperasi.
Koperasi tidak bisa disamakan dengan badan usaha non-koperasi. Banyak terdapat perbedaan fundamental diantara keduanya yang menyebabkan satu samalain berdiri sendiri. Dari tujuan kedua badan usaha ini pun dapat dilihat perbedaan masing-masing. Jadi jelas, jalan yang ditempuh unutk mencapai tujuan pun akan berbeda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar